Rabu, 18 November 2009

Paragraf Rumpang

Paragraf rumpang yaitu paragraf yang salah satu kalimatnya kosong.
Cara mengisi paragraf yang rumpang yaitu:
  1. Isilah yang sesuai dengan kalimat sebelumnya.
  2. Kalimatnya tidak keluar dari topik

Jumat, 06 November 2009

Prosedur Memperoleh Kemudahan Pendidikan bagi Putra / Putri Guru

Prosedur Memperoleh Kemudahan Pendidikan bagi Putra / Putri Guru
Oleh Yamin, S.Pd. M.M.
Pegawai dan keluarga PT KAI jika bepergian menggunakan jasa angkutan kereta api tidak dipungut biaya. Kemudahan dan keringanan yang diberikan PT KAI sebagai salah satu bentuk maslahat bagi para pegawainya. PT KAI saja bisa masa PGRI tidak bisa? Selain PP 74 tahun 2008 pasal 26 dan 27, hal itu pun merupakan salah satu alasan lain untuk memberikan kemudahan dan keringanan pendidikan bagi putra/putri guru. Bahkan PGRI Kabupaten Cirebon sudah mengimplementasikan pasal tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan kepada kepala satuan pendidikan agar memberikan kemudahan dan keringanan bagi putra/putri guru.
Yang menjadi persoalan adalah:
1. Jumlah guru sangat banyak, tidak seperti PT KAI.
2. Kalau kemudahannya berupa bisa diterima di sekolah manapun walaupun NEM/hasil UASBN atau hasil tesnya di bawah passing grade, tentu sangat menimbulkan kecemburuan peserta lain.
3. Biayanya apa saja dan berapa persen besaran keringanan biaya tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas sehingga di lapangan tidak menimbulkan persoalan.
Karena jumlah guru paling banyak, maka perlu dibuat rayonisasi berdasarkan asal sekolah calon peserta didik. Misalnya Solihin anak seorang guru yang berasal dari lulusan SD Negeri 1 Damarguna Kecamatan Ciledug. Jika dia ingin memanfaatkan maslahat tersebut, dia hanya berhak mendaftar ke SMP/MTs yang ada di Kecamatan Ciledug.
Contoh lain, Junaedi lulusan SMP Negeri Babakan. Jika dia ingin memanfaatkan maslahat tersebut, dia hanya berhak mendaftar ke SMA/MA/SMK yang ada di Kecamatan Babakan.
Agar tidak menimbulkan kecemburuan peserta lain, bagi putra/putri guru yang mendaftar bisa saja diberi penambahan NEM/hasil UASBN atau hasil tesnya sebanyak 5 (lima). Misalkan Solihin nilai UASBNnya 21 sedangkan passing grade di SMP yang dituju 24,63. Maka dia bisa diterima karena 21 + 5 = 26. Namun ketentuan ini penyebaran informasinya hanya melalui UPT Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan PGRI.
Besaran keringanan biaya bagi putra/putri guru yang melanjutkan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan. Begitu pula jenis biayanya. Namun, biaya untuk pakaian yang beratribut sekolah dan biaya studi wisata kurang sepatutnya jika memohon keringanan pada sekolah.
Berdasarkan PP 74 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 bahwa aturan itu ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan terutama SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan perguruan tinggi harus membuat pedoman pemberian kemudahan pendidikan bagi putra/putri guru.
Yang harus ada dalam pedoman itu adalah:
1. Syarat-syarat
2. Waktu pendaftaran
3. Prosedur pendaftaran
Syarat-syarat calon peserta didik yang memanfaatkan kemudahan ini sebagai berikut:
1. Memenuhi persyaratan akademik
Memiliki ijazah atau STTB.
2. Belum menikah
Persyaratan ini hanya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi cukup dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
3. Orang tuanya menjadi anggota aktif organisasi profesi pendidikan seperti PGRI.
Dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangan dari PGRI Cabang sekolah yang dituju.
Di bawah ini contoh pedoman penerimaan siswa baru SMP SBI yang telah memperhatikan maslahat tambahan bagi guru dalam kelanjutan pendidikan putra/putrinya:

Pedoman Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri 1 Karangbolong
1. Jalur Umum
a. Pendaftaran tanggal 2–6 Juli 2009
b. Pengumuman hasil tes tanggal 8 Juli 2009
c. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
d. Persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
2) Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
3) Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ( diberi nama dan asal SD/MI) dan ditempelkan pada lembar format foto.
4) Menyerahkan format 1 (daftar kolektif ) asli dan foto kopi serta formulir Komputasi Data / PPDE dimasukkan pada map folio.
5) Pendaftaran dilakukan secara kolektif

2. Jalur Prestasi
a. Siswa lulusan SD/ MI di Wilayah Kecamatan Ciledug yang memiliki prestasi :
1) Juara I Lomba Mata Pelajaran dan atau Olimpiade MIPA tingkat Kecamatan
2) Juara I Lomba Siswa Berprestasi Tingkat Kecamatan
b. Siswa lulusan SD/ MI di luar Wilayah Kecamatan Ciledug yaitu Kecamatan Pabuaran, Waled, Pasaleman, Pabedilan, Losari, Babakan, dan Gebang hanya Juara I Siswa Berprestasi.
c. Khusus yang berprestasi di bidang olah raga, kesenian, dan keagamaan ( Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ):
· Juara I, II, III perorangan tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional / internasional.
· Juara I beregu tingkat kabupaten.
· Juara I, II beregu tingkat provinsi.
· Juara I, II, III beregu tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional / internasional.
Sedangkan untuk olah raga beregu pengaturan penempatan siswa tersebut diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
3. Pendaftaran tanggal 2–3 Juli 2009
4. Pengumuman tanggal 8 Juli 2009
5. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
6. Persyaratan:
a. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
b. Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
c. Menyerahkan Piagam dan fotokopinya
d. Menyerahkan formulir pendaftaran

3. Jalur Maslahat
Jalur ini hanya bagi peserta didik yang orang tuanya guru dan memiliki kartu anggota serta berdomisili di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
a. Pendaftaran tanggal 29 Juni-1 Juli 2009
b. Pengumuman Hasil Tes tanggal 8 Juli 2009
c. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
d. Persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
2) Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
3) Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ( diberi nama dan asal SD/MI) dan ditempelkan pada lembar format foto.
4) Menyerahkan format 1 (daftar kolektif ) asli dan foto kopi serta formulir Komputasi Data / PPDE dimasukkan pada map folio.
5) Melampirkan surat keterangan maslahat tambahan dari PGRI Kecamatan Ciledug.
6) Menyerahkan foto kopi kartu anggota PGRI.
7) Pendaftaran dilakukan secara pribadi.


*) Penulis adalah Bendahara PGRI Cabang Kecamatan Ciledug.

Prosedur Memperoleh Kemudahan Pendidikan bagi Putra / Putri Guru

Prosedur Memperoleh Kemudahan Pendidikan bagi Putra / Putri Guru
Oleh Yamin, S.Pd. M.M.

Pegawai dan keluarga PT KAI jika bepergian menggunakan jasa angkutan kereta api tidak dipungut biaya. Kemudahan dan keringanan yang diberikan PT KAI sebagai salah satu bentuk maslahat bagi para pegawainya. PT KAI saja bisa masa PGRI tidak bisa? Selain PP 74 tahun 2008 pasal 26 dan 27, hal itu pun merupakan salah satu alasan lain untuk memberikan kemudahan dan keringanan pendidikan bagi putra/putri guru. Bahkan PGRI Kabupaten Cirebon sudah mengimplementasikan pasal tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan kepada kepala satuan pendidikan agar memberikan kemudahan dan keringanan bagi putra/putri guru.
Yang menjadi persoalan adalah:
1. Jumlah guru sangat banyak, tidak seperti PT KAI.
2. Kalau kemudahannya berupa bisa diterima di sekolah manapun walaupun NEM/hasil UASBN atau hasil tesnya di bawah passing grade, tentu sangat menimbulkan kecemburuan peserta lain.
3. Biayanya apa saja dan berapa persen besaran keringanan biaya tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas sehingga di lapangan tidak menimbulkan persoalan.
Karena jumlah guru paling banyak, maka perlu dibuat rayonisasi berdasarkan asal sekolah calon peserta didik. Misalnya Solihin anak seorang guru yang berasal dari lulusan SD Negeri 1 Damarguna Kecamatan Ciledug. Jika dia ingin memanfaatkan maslahat tersebut, dia hanya berhak mendaftar ke SMP/MTs yang ada di Kecamatan Ciledug.
Contoh lain, Junaedi lulusan SMP Negeri Babakan. Jika dia ingin memanfaatkan maslahat tersebut, dia hanya berhak mendaftar ke SMA/MA/SMK yang ada di Kecamatan Babakan.
Agar tidak menimbulkan kecemburuan peserta lain, bagi putra/putri guru yang mendaftar bisa saja diberi penambahan NEM/hasil UASBN atau hasil tesnya sebanyak 5 (lima). Misalkan Solihin nilai UASBNnya 21 sedangkan passing grade di SMP yang dituju 24,63. Maka dia bisa diterima karena 21 + 5 = 26. Namun ketentuan ini penyebaran informasinya hanya melalui UPT Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan PGRI.
Besaran keringanan biaya bagi putra/putri guru yang melanjutkan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan. Begitu pula jenis biayanya. Namun, biaya untuk pakaian yang beratribut sekolah dan biaya studi wisata kurang sepatutnya jika memohon keringanan pada sekolah.
Berdasarkan PP 74 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 bahwa aturan itu ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan terutama SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan perguruan tinggi harus membuat pedoman pemberian kemudahan pendidikan bagi putra/putri guru.
Yang harus ada dalam pedoman itu adalah:
1. Syarat-syarat
2. Waktu pendaftaran
3. Prosedur pendaftaran
Syarat-syarat calon peserta didik yang memanfaatkan kemudahan ini sebagai berikut:
1. Memenuhi persyaratan akademik
Memiliki ijazah atau STTB.
2. Belum menikah
Persyaratan ini hanya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi cukup dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
3. Orang tuanya menjadi anggota aktif organisasi profesi pendidikan seperti PGRI.
Dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangan dari PGRI Cabang sekolah yang dituju.
Di bawah ini contoh pedoman penerimaan siswa baru SMP SBI yang telah memperhatikan maslahat tambahan bagi guru dalam kelanjutan pendidikan putra/putrinya:

Pedoman Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri 1 Karangbolong
1. Jalur Umum
a. Pendaftaran tanggal 2–6 Juli 2009
b. Pengumuman hasil tes tanggal 8 Juli 2009
c. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
d. Persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
2) Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
3) Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ( diberi nama dan asal SD/MI) dan ditempelkan pada lembar format foto.
4) Menyerahkan format 1 (daftar kolektif ) asli dan foto kopi serta formulir Komputasi Data / PPDE dimasukkan pada map folio.
5) Pendaftaran dilakukan secara kolektif

2. Jalur Prestasi
a. Siswa lulusan SD/ MI di Wilayah Kecamatan Ciledug yang memiliki prestasi :
1) Juara I Lomba Mata Pelajaran dan atau Olimpiade MIPA tingkat Kecamatan
2) Juara I Lomba Siswa Berprestasi Tingkat Kecamatan
b. Siswa lulusan SD/ MI di luar Wilayah Kecamatan Ciledug yaitu Kecamatan Pabuaran, Waled, Pasaleman, Pabedilan, Losari, Babakan, dan Gebang hanya Juara I Siswa Berprestasi.
c. Khusus yang berprestasi di bidang olah raga, kesenian, dan keagamaan ( Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ):
· Juara I, II, III perorangan tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional / internasional.
· Juara I beregu tingkat kabupaten.
· Juara I, II beregu tingkat provinsi.
· Juara I, II, III beregu tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional / internasional.
Sedangkan untuk olah raga beregu pengaturan penempatan siswa tersebut diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
3. Pendaftaran tanggal 2–3 Juli 2009
4. Pengumuman tanggal 8 Juli 2009
5. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
6. Persyaratan:
a. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
b. Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
c. Menyerahkan Piagam dan fotokopinya
d. Menyerahkan formulir pendaftaran

3. Jalur Maslahat
Jalur ini hanya bagi peserta didik yang orang tuanya guru dan memiliki kartu anggota serta berdomisili di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
a. Pendaftaran tanggal 29 Juni-1 Juli 2009
b. Pengumuman Hasil Tes tanggal 8 Juli 2009
c. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
d. Persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
2) Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
3) Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ( diberi nama dan asal SD/MI) dan ditempelkan pada lembar format foto.
4) Menyerahkan format 1 (daftar kolektif ) asli dan foto kopi serta formulir Komputasi Data / PPDE dimasukkan pada map folio.
5) Melampirkan surat keterangan maslahat tambahan dari PGRI Kecamatan Ciledug.
6) Menyerahkan foto kopi kartu anggota PGRI.
7) Pendaftaran dilakukan secara pribadi.


*) Penulis adalah Bendahara PGRI Cabang Kecamatan Ciledug.

Eksistensi Ranting di Persimpangan Jalan

Eksistensi Ranting di Persimpangan Jalan
Oleh Yamin, S.Pd. M.M.

Pembentukan ranting merupakan tuntutan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga semua organisasi termasuk PGRI. Hal itu tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga bab XI pasal 14. Namun, realitanya sulit untuk dibentuk. Kalaupun ada, terbentuknya tidak melalui mekanisme yang sebenarnya. Hal itu bisa disebabkan:
1. Kecilnya dana iuran untuk ranting.
2. Sedikitnya jumlah anggota di ranting sehingga menyulitkan pelaksanaan bentuk kegiatan yang ada di ranting.
3. Keengganan anggota sendiri untuk membentuk ranting
4. Ketidakseriusan cabang maupun kabupaten untuk membentuk ranting.
5. Ketidaktahuan pengurus cabang dalam tata cara pembentukan ranting.
Dana merupakan rohnya suatu organisasi. Tanpa dana yang cukup maka jalannya roda organisasi mengalami kesulitan. Dalam AD/ART pasal 93 bahwa uang iuran anggota ditetapkan oleh Konferensi PGRI Provinsi, minimal Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap bulan, dengan rincian pendistribusian untuk :
1. Pengurus Besar PGRI sebesar Rp 200,00
2. Pengurus PGRI Provinsi sebesar Rp 400,00
3. Pengurus Kabupaten/Kota sebesar Rp 600,00
4. Pengurus Cabang dan Ranting sebesar Rp 800,00
Melihat kecilnya iuran yang diperoleh membuat anggota enggan untuk membentuk ranting. Sebenarnya banyak jalan menuju Roma, banyak cara menggalang dana. Sedangkan berdasarkan keputusan Pengurus PGRI Kabupaten Cirebon besarnya iuran Rp 3.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengurus Besar PGRI sebesar Rp 200
2. Pengurus PGRI Provinsi sebesar Rp 400
3. Pengurus Kabupaten/Kota sebesar Rp 1000
4. Pengurus Cabang sebesar Rp 1.900
Banyaknya jumlah anggota di ranting tidak diatur dalam AD/ART tapi hanyalah wilayahnya saja yaitu wilayah organisasi ranting dapat meliputi satu kelurahan/desa, atau satu unit kerja tingkat kecamatan /satu satuan pendidikan/gugus sekolah. Dengan sedikitnya jumlah anggota di ranting sehingga bisa menyulitkan pelaksanaan bentuk kegiatan yang ada di ranting. Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan diadakan di cabang sedangkan penanggung jawab kegiatannya secara bergiliran diserahkan pada ranting.
PGRI Cabang Kecamatan Ciledug pada periode 1999-2004 pernah mengadakan sosialisasi pembentukan ranting kepada anggota. Namun, tanggapannya dingin. Ada yang mengatakan,”Apa keuntungan ranting buat anggota?” Pengurus Cabang mengatakan,” Ini hanyalah tuntutan AD/ART bab XI pasal 14. Tidak ada keuntungan secara finansial, yang ada hanyalah menambah pengalaman dalam berorganisasi dan bersilaturahmi.” Bahkan dalam hatinya ada yang mengatakan, ” Saya tidak mencari pekerjaan tapi penghasilan.” Karena tanggapannya seperti itu, maka banyak Pengurus Cabang dalam membentuk ranting tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya.
Ketidakseriusan Pengurus Cabang maupun Kabupaten untuk membentuk ranting sebenarnya dikarenakan ketidakseriusan dari anggota itu sendiri. Anggota belum memahami akan pentingnya keberadaan ranting. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi tata cara pembentukan ranting kepada anggota. Bila perlu Pengurus PGRI Kabupaten menerbitkan buku Pedoman Pembentukan Ranting. Hal itu, untuk menunjukkan keseriusan Pengurus PGRI Kabupaten dalam membentuk dan menghidupkan ranting-ranting yang mulai kering.
Keberadaan ranting sangat penting karena tidak adanya ranting dapat sedikit mengurangi keabsahan Pengurus PGRI Kabupaten. Kita lihat pasal ART pasal 73 bahwa dalam konferensi PGRI kabupaten, hak suara hanya ada pada utusan ranting dan/atau utusan perwakilan anggota berdasar wilayah desa/kelurahan/satu unit kerja/gugus sekolah.
Pohon yang besar, kuat, dan indah tentu dihiasi pula oleh ranting yang banyak. Begitu pula organisasi PGRI yang kuat dan mengakar butuh pula ranting-ranting yang berdaya. Semoga tulisan ini menjadi renungan kita bersama.

*Penulis, Bendahara PGRI Kecamatan Ciledug.

Strategi Penerimaan Anggota Baru

Strategi Penerimaan Anggota Baru
Oleh: Yamin*, guru SMP Negeri 1 Ciledug

Menurut Ketua Umum Pusat PGRI, DR. Sulistiyo untuk mewujudkan keinginan agar PGRI mampu melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi seperti yang tertuang dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen, dan organisasi ketenagakerjaan, perlunya melaksanakan konsolidasi organisasi secara sistematis dan organisatoris. Konsolidasi yang mendesak dilaksanakan terutama dalam penataan keanggotaan dan kepengurusan:
a. Keanggotaan.
Pengurus PGRI di ranting, Cabang, dan Kabupaten/Kota harus mempunyai data keanggotaan yang jelas. Kejelasan data itu juga akan menjadi dasar pendataan keanggotaan organisasi secara nasional. PB PGRI pada tahun 2008 memprogramkan gerakan penerimaan anggota baru, untuk guru dan tenaga kependidikan baik negeri maupun swasta.
b. Kepengurusan
Kepengurusan dalam PGRI di semua tingkatan perlu dilakukan penerbitan. Pengurus PGRI Provinsi yang belum melaksanakan konsolidasi dengan baik, kami berharap untuk segera melakukan penertiban dan penataan. Penataan itu antara lain, pembentukan kepengurusannya, surat keputusan pengesahannya, kepatuhan dalam menyelenggarakan forum organisasi (konferensi, rapat-rapat, dan pertemuan-pertemuan organisasi).
Kita sering mendengar dari kalangan guru-guru SMA/SMK yang mengatakan bahwa PGRI banyak dikuasai / didominasi oleh guru-guru SD, kegiatannya kebanyakan untuk kalangan SD, PGRI hanyalah organisasi yang memungut iuran dari guru-guru. Keluhan tersebut janganlah ditanggapi dengan negatif tapi berilah tanggapan yang posistif.
Hal itu terjadi bisa saja karena:
1. Anggota kurang memahami AD/ART PGRI yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban dari anggota. Berdasarkan pasal 9 anggota mempunyai kewajiban untuk:
(a) menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
(b) menjunjung tinggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
(c) mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
(d) melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
(e) membayar uang pangkal dan iuran anggota, dan
(f) memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan atau ada kaitannya dengan organisasi.
Sedangkan mengenai hak anggota menurut pasal 10 sebagai berikut:
(1) Anggota biasa memiliki:
(a) hak pilih yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi,
(b) hak suara yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara,
(c) hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,
(d) hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak- hak keanggotaannya, dan
(e) hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Anggota luar biasa memiliki; hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
(3) Anggota kehormatan memiliki hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
Oleh karena itu, dalam majalah Dialektika berikutnya hendaknya dimuat tentang AD/ART PGRI hasil Kongres PGRI di Palembang agar diketahui oleh semua anggota maupun bukan anggota.
2. Program-program yang ada tidak diketahui oleh seluruh anggota karena informasi hanya sampai pada kepala sekolah. Hasil-hasil pleno baik tingkat kabupaten maupun cabang kurang tersosialisasikan kepada anggota padahal hasil pleno adalah salah satu dari ketentuan organisasi.
Jawablah dengan santun “ Tolong tunjukkan jika ada kegiatan-kegiatan / program yang hanya untuk guru-guru SD kalaupun banyak diikuti oleh guru-guru SD itu hanya karena jumlah anggota PGRI dari guru-guru SD lebih banyak, tolong usulkan/buatkan program yang diharapkan oleh kalangan guru SMA/SMK, organisasi apapun tanpa iuran dari anggotanya takkan berjalan karena iuran itu salah satu kewajiban dari anggota.”
3. Untuk meyakinkan teman-teman tersebut tidak akan cukup dengan kata-kata tapi jawab pula dengan karya nyata. Tunjukkan karya nyata / usaha / perjuangan PGRI yang membawa anggota lebih sejahtera dibandingkan guru-guru sebelumnya seperti memperjuangkan tunjangan fungsional guru, sertifikasi, perlindungan hukum bagi guru yang terkena kasus, dan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang angka kredit bagi para guru.
Pendekatan kepada Kepala SMA/SMK merupakan hal yang bisa pengurus lakukan. Pendekatan itu bisa dengan bersilaturahmi kepada Kepala Sekolah, kalau ada guru sakit/kena musibah segera kunjungi, kalau ada guru mau hajatan cobalah datang pada malam H-1, atas nama PGRI berikanlah kartu ucapan selamat hari Raya, percepat pembuatan kartu anggotanya, kalau bertemu tersenyum dan sampaikan “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” bagi yang beragama Islam, “ Salam Sejahtera” bagi yang beragama di luar Islam.
“Tak kenal maka tak sayang” oleh karena itu sosialisasikan program -program PGRI kepada guru-guru SMA/SMK. Adapun waktu sosialisasinya bisa dirundingkan dengan Kepala Sekolah yang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Misalkan dalam acara rapat sekolah, pengurus bisa melakukannya tapi acara PGRI didahulukan barangkali rapatnya tidak ingin dihadiri oleh pengurus PGRI.
Kepala SMA/SMK dijadikan salah satu anggota Badan Penasihat PGRI Cabang karena menurut AD/ART pasal 91 ayat 1 bahwa Badan Penasihat paling sedikit 3 orang. Jadi pengertiannya boleh lebih dari 3 orang. Misalnya di salah satu kecamatan jumlah SMP Negeri ada 2, SMA Negeri ada 1, SMK swasta ada 1, maka Badan Penasihatnya terdiri dari:
1. Kepala UPTD Pendidikan,
2. Kepala SMA/SMK,
3. Kepala SMP Negeri 1,
4. Kepala SMP Negeri 2,
5. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dalam penjaringan bakal calon pengurus dukunglah guru senior yang ada di SMA/SMK agar terpilih menjadi Wakil Ketua Cabang atau pengurus cabang. Jika sudah masuk menjadi pengurus maka tanggung jawabnya pun semakin besar dan merasa dihargai oleh kalangan guru SD. Mudah-mudahan kontribusinya pun semakin besar terhadap organisasi.
Dalam konferensi kerja cabang yang diadakan setiap tahun ( pasal 84 ayat 1 ), hendaknya diundang guru yang berpengaruh (Kepala Sekolah atau Wakaseknya) minimal sebagai peninjau agar lebih memahami program-program PGRI. Hal itu sejalan dengan pasal 84 ayat 4 yang menyatakan bahwa peserta konferensi kerja cabang terdiri dari : utusan ranting, pengurus cabang, wakil pengurus PGRI kabupaten/kota, wakil pengurus anak lembaga dari badan khusus tingkat cabang, wakil himpunan profesi dan keahlian sejenis tingkat cabang, dan peninjau.
Ada pepatah “rambut sama hitam pendapat berbeda-beda” jadikan perbedaan itu seperti warna-warni sehinggga PGRI menjadi lebih indah dan jangan jadikan perbedaan itu sebagai lawan. Oleh karena itu, tampung setiap keinginan/saran yang disampaikan oleh anggota selama tidak bertentangan dengan AD/ART PGRI dan bisa dilaksanakan.
Dalam setiap kegiatan PGRI masukkan sebagai panitia. Dengan menjadi panitia maka dengan sendirinya akan menjadi anggota yang aktif di PGRI.
Kalau ada undangan kegiatan di SMA/SMK upayakan untuk selalu hadir karena menghadiri undangan merupakan kewajiban bagi yang diundang.
Terakhir tentunya mendoakan “ mudah-mudah teman-teman kita berkenan menjadi anggota PGRI aktif sehingga organisasi profesi dan perjuangan akan semakin kuat dan solid.
Menurut Ketua Umum Pusat PGRI, DR. Sulistiyo mutu pendidikan sampai sekarang belum sesuai harapan. Profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan guru masih harus diperjuangkan. Kondisi itu kita harapkan segera berubah menjadi lebih baik. Guru sebagai komponen utama dan terpenting dalam pendidikan, haruslah menjadi pihak yang paling berperan dalam memperjuangkan perubahan tu. Keberhasilan melakukan perubahan itu, adalah kemenangan. Kemenangan hanya akan kita raih jika kita kuat. Karena itulah, PGRI harus mampu membangun kekuatan dengan menyatukan guru seluruh tanah air, bersatu padu, berserikat, berhimpun dalam wadah organisasi, PGRI. Pengurus organisasi ini berkewajiban menjadikan organisasi ini tumbuh dan berkembang menjadi kuat dan bermartabat. Maju tidaknya organisasi ini bergantung pada pengurus dan anggota PGRI, bukan kepada orang lain.
Ingat “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh” bersatulah wahai guru-guru baik negeri maupun swasta. Umat Islam tidak akan rusak kecuali oleh perbuatan umat Islam sendiri. Begitu pula PGRI, tidak akan rusak kecuali oleh kita sendiri yang merusaknya dan orang-orang yang memahami pendidikan. Mudah-mudah tulisan ini dijadikan bahan renungan kita khususnya pengurus cabang dan bermanfat bagi kita semua.
*) Penulis adalah Sekbid Advokasi dan Perlindungan Hukum PGRI Cabang Ciledug.

Sertifikasi antara Asa dan Realita

Sertifikasi antara Asa dan Realita
Oleh Yamin, guru SMP Negeri 1 Ciledug

Sebelum tunjangan profesi dicairkan oleh pemerintah banyak guru atau pejabat yang mengatakan bahwa tunjangan profesi akan dibayar oleh yen, yaitu “ Yen ana duit “. Namun, setelah tunjangan profesi dibayar oleh pemerintah banyak para guru yang terperangah, kaget, dan haru. Sebagai ungkapan rasa syukur hampir di setiap sekolah mengadakan acara syukuran alias makan-makan. Bahkan ada yang diadakan di rumah makan atau restoran yang bergengsi untuk menghibur teman sejawatnya yang belum beruntung.
Namun, ada celoteh dari guru yang belum mendapat tunjangan profesi, “Sekarang sih yang sudah mendapat tunjangan mohon untuk mengerjakan tugas-tugas tambahan lainnya karena merekalah yang gajinya dua kali lipat. Jadi, pantaslah timbul rasa cemburu dan iri kepada yang sudah mendapat tunjangan profesi. Selalu mengawasi kinerja teman sejawat yang sudah mendapat tunjangan profesi walaupun tidak dapat mandat dari atasannya. Kalau kinerjanya jelek berarti tidak professional lagi. Kalau sudah jelek apa bisa dicabut tunjangannya?
Bagi yang merasa senior, mungkin menjelang pensiun dan yang tidak melanjutkan kuliah S1 karena tanggungan keluarganya cukup berat, ada yang berkomentar, “ Pemerintah tidak adil, kita yang sudah lama mengabdi tidak/kurang dihargai.” Alhamdulillah pemerintah memperhatikan hal tersebut. Dalam PP nomor 74 tahun 2008 pasal 66 bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, guru dalam jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pemerintah juga menghargai guru-guru yang rajin mengikuti pendidikan formal untuk meningkatkan kemampuan akademisnya dengan memberikan sertifikat pendidik secara langsung. Hal itu tercantum dalam PP nomor 74 tahun 2008 pasal 65 yaitu:
1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
“Aneh kalau guru mendapat tunjangan profesi sedangkan pengawas tidak” kata pengawas rumpun mata pelajaran, “ Ini belum adil.” Hal itu pun diperhatikan oleh pemerintah PP nomor 74 tahun 2008 pasal 67 yaitu pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai guru;
c. mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada departemen sebagai guru Ttetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Guru pemegang sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan pun tetap diberi tunjangan profesi guru jika yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.

Sanksi bagi guru menurut PP 74 tahun 2008 Pasal 63 yaitu:
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(3) Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi Guru;
b. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
c. pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.

(4) Guru yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
b. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
c. penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
d. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.

Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Siapakah yang berhak menilai/mengawasi kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial? Tentu saja kepala satuan pendidikan, pengawas, dan Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik. Mari kita tingkatkan kinerja guru sesuai dengan harapan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Pilih Ekstrakurikuler yang Sesuai Potensi Anak

Pilih Ekstrakurikuler yang Sesuai Potensi Anak
Oleh Ririn Kurniati, S.Pd.

Ada orang tua yang mengeluh kepada guru “Mengapa anak saya memilih ekstrakurikuler paskibra, PMR, pramuka? Padahal kegiatan tersebut tidak menunjang atau membantu anak saya dalam mata pelajaran tertentu apalagi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan prestasi yang dapat membantu masuk ke jenjang yang lebih tinggi hanyalah siswa yang memiliki piagam dalam bidang olah raga, seni, dan akademis. Apa gurunya tidak mengarahkan?”
Keluhan itu tidak salah tapi juga tidak tepat jika hanya menyalahkan pihak sekolah apalagi guru. Hal itu karena orang tua tidak memahami kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi kepada orang tua siswa yang berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Namun, sosialisasi itu bukanlah kewajiban pihak sekolah kepada orang tua siswa karena yang menentukan pilihan ekstrakurikuler adalah siswa (SMP/MTs dan SMA/SMK) jadi bukan orang tua. Tapi tentu sepengetahuan dan atas persetujuan orang tua siswa. Jadi kewajiban pihak sekolah hanyalah kepada siswa.
Untuk siswa sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah biasanya yang paling dominan menentukan pilihan jenis ekstrakurikuler adalah guru kelasnya. Hal itu didasarkan pada perkembangan siswa SD yang masih sangat bergantung kepada orang dewasa.
Pihak sekolah berkewajiban mengadakan dan menawarkan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa. Namun, tidak salah dan alangkah baiknya apabila sekolah juga mensosialisasikan kegiatan ekstrakurikuler kepada orang tua karena kegiatan tersebut bagian dari program sekolah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada awal tahun pelajaran baru khususnya kepada orang tua siswa baru. Adapun caranya bisa langsung atau tidak langsung, yaitu melalui bulletin atau booklet.
Hal yang perlu diketahui oleh orang tua siswa dalam sosialisasi tersebut adalah:
1. Pengertian pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
2. Visi dan misi kegiatan ekstrakurikuler.
3. Fungsi dan prinsip kegiatan ekstrakurikuler.
4. Jenis dan Jadwal kegiatan ekstrakurikuler.
5. Pengurus dan pembina kegiatan ekstrakurikuler.
6. Program masing-masing jenis ekstrakurikuler.
7. Prosedur pemilihan kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler sebenarnya adalah salah satu bagian dari pengembangan diri. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran, sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian serta pengembangan bakat, minat dan keunikan diri peserta didik yang dilakukan melalui :
1. Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan secara terjadwal 2 jam di dalam kelas dan di ruang konseling serta pelayanan yang bersifat insidental kepada peserta didik berkenaan dengan masalah diri pribadi,dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir.
2. Kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan secara terjadwal di luar kelas oleh guru – guru pembina ekstra kurikuler, dikoordinir oleh wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan. Peran Konselor dalam hal ini sebagai need assesment dan wadah untuk memberikan pembinaan mengenai pengembangan potensi peserta didik, pelayanan konsultasi serta membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam kegiatan tersebut.
3. Pembiasaan yang ditumbuhkan melalui kegiatan rutin, spontan, dan keteladanan yang baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Sedangkan pembiasaan melalui kegiatan terprogram dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan, semua guru berpartisipasi aktif dalam membentuk watak, kepribadian dan kebiasaan positif. Peran Konselor dalam hal ini memberikan bimbingan dan konseling, arah pengembangan kebiasaan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari dan sekaligus mengkoordinir penilaian prilaku mereka melalui pengamatan guru-guru terkait (Depdiknas, 2007: 6).
Ruang lingkup pengembangan diri menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 tentang standar isi, di dalamnya antara lain memuat struktur kurikulum yang merupakan pola dan susunan program pendidikan di sekolah. Program pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan terdiri dari tiga kelompok, yakni : Kelompok Mata Pelajaran, Kelompok Muatan Lokal, dan Kelompok Pengembangan Diri. Kelompok pengembangan diri mencakup di dalamnya : 1. Bimbingan dan Konseling, dan 2. Kegiatan Ekstra Kurikuler (Depdiknas, 2007: 8)
Menurut Kepala Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Diah Harianti menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat (Depdiknas, 2007: 17).
Adapun misi kegiatan ekstrakurikuler adalah:
1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar mata pelajaran.
2) Menyelenggarakan kegiatan di luar mata pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler (Depdiknas, 2007: 17):
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karier peserta didik.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler (Depdiknas, 2007: 17):
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik secara individual.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang mengembirakan dan menimbulkan kepuasan peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

Jenis kegiatan ekstrakurikuler (Depdiknas, 2007: 17):
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan pameran, dengan substansi antara lain karier, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
e. Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu.

Mengenai jumlah dan jenis ekstrakurikuler yang diadakan sekolah berbeda-beda bergantung kebijakan Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Pendidik yang ada di sekolah masing-masing.
Di sekolah dasar biasanya ekstrakurikuler yang ada, yakni: pramuka, paskibra, latihan / lomba keberbakatan prestasi (olah raga, seni, dan keagamaan). Sedangkan di SMP/MTs dan SMA/SMK ekstrakurikuler yang ada, yakni: , Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA), Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), olah raga ( basket, bola voli, bola sepak atau futsal,takraw, atletik, bulu tangkis, pencak silat, tenis meja), seni ( maching band, teater atau drama, seni rupa, paduan suara/vokal grup, band), dan keagamaan ( Rohani Islam atau Rohis, DKM), English Club. Math Club, Sciens Club.
Dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler hendaknya:
1. Pahami dulu visi, misi, dan program ekstrakurikuler.
2. Kenali potensi, bakat, minat, dan kebutuhan anak.
3. Untuk mengenali potensi, bakat, minat, dan kebutuhan anak bisa berkonsultasi dengan psikolog, konselor atau guru BK (bimbingan konseling) di sekolah masing-masing. Jika di sekolah tidak ada guru BK, bisa berkonsultasi dengan wali kelas dengan membawa rapor dan buku pribadi (kalau ada).
4. Pilihlah jenis ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat, minat, dan kebutuhan anak.