Senin, 31 Mei 2010

AD/ART OSIS

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA






























ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
SLTP NEGERI 1 CILEDUG


Alamat : Jalan Merdeka Utara No. 130 Telepon 661490 Ciledug Kab. Cirebon

SLTP NEGERI 1 CILEDUG
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
Alamat : Jalan Merdeka Utara Nomor 130 Telepon 661490 Ciledug Kab. Cirebon

ANGGARAN DASAR OSIS SLTP NEGERI 1 CILEDUG

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah

Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di SLTP Negeri 1 Ciledug Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat dengan alamat: Jalan Merdeka Utara Nomor 130 (Kota) Ciledug (Kode Pos) 45188.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4

Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5

Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
a. meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ;
c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan kepribadian dan mandiri;serta
e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

Pasal 6

(1) Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan Oraganisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan /atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.

BAB III
KEANGGOTAN DAN KEUANGAN

Pasal 7

(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini.
(2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini, atau
meninggal dunia.


Pasal 8

Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disedoiakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9

(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;
b. memilih dan dipilih sebagai perwakilanb kelas atau pengurus;
c. berbicara secara lisan maupun tertulis.
(2) Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. menghormati tenaga pendidikan;
d. memelihara sarana dan prasarana seryta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan di sekolahnya.

BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 10

(1) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS;
b. Perwakilan Kelas;
c. Pengurus OSIS.
(2) Pembina terdiri dari :
a. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
(3) Perwakilan Kelas Terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas;
b. etiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
(4) Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua I;
c. Wakil Ketua II;
d. Sekretaris;
e. Wakil Sekretaris I;
f. Wakil Sekretaris II;
g. Bendahara;
h.Wakil Bendahara;
I. Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
j. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
k. Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
l. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
m. Seksi Berorganisasi,Pendidikan Politik dan Kepemimpinan;
n. Seksi Keterampilan dan Kewiraswstaan;
o. Seksi Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni;
p. Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi







BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12

(1) Hal-hal yang belum diatur dalan Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.
(2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran
Dasar.



DITETAPKAN DI : CILEDUG
PADA TANGGAL : 01 September 2001
KETUA MPK,



HADDI WIJAYA KUSUMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar