Jumat, 06 November 2009

Prosedur Memperoleh Kemudahan Pendidikan bagi Putra / Putri Guru

Prosedur Memperoleh Kemudahan Pendidikan bagi Putra / Putri Guru
Oleh Yamin, S.Pd. M.M.

Pegawai dan keluarga PT KAI jika bepergian menggunakan jasa angkutan kereta api tidak dipungut biaya. Kemudahan dan keringanan yang diberikan PT KAI sebagai salah satu bentuk maslahat bagi para pegawainya. PT KAI saja bisa masa PGRI tidak bisa? Selain PP 74 tahun 2008 pasal 26 dan 27, hal itu pun merupakan salah satu alasan lain untuk memberikan kemudahan dan keringanan pendidikan bagi putra/putri guru. Bahkan PGRI Kabupaten Cirebon sudah mengimplementasikan pasal tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan kepada kepala satuan pendidikan agar memberikan kemudahan dan keringanan bagi putra/putri guru.
Yang menjadi persoalan adalah:
1. Jumlah guru sangat banyak, tidak seperti PT KAI.
2. Kalau kemudahannya berupa bisa diterima di sekolah manapun walaupun NEM/hasil UASBN atau hasil tesnya di bawah passing grade, tentu sangat menimbulkan kecemburuan peserta lain.
3. Biayanya apa saja dan berapa persen besaran keringanan biaya tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas sehingga di lapangan tidak menimbulkan persoalan.
Karena jumlah guru paling banyak, maka perlu dibuat rayonisasi berdasarkan asal sekolah calon peserta didik. Misalnya Solihin anak seorang guru yang berasal dari lulusan SD Negeri 1 Damarguna Kecamatan Ciledug. Jika dia ingin memanfaatkan maslahat tersebut, dia hanya berhak mendaftar ke SMP/MTs yang ada di Kecamatan Ciledug.
Contoh lain, Junaedi lulusan SMP Negeri Babakan. Jika dia ingin memanfaatkan maslahat tersebut, dia hanya berhak mendaftar ke SMA/MA/SMK yang ada di Kecamatan Babakan.
Agar tidak menimbulkan kecemburuan peserta lain, bagi putra/putri guru yang mendaftar bisa saja diberi penambahan NEM/hasil UASBN atau hasil tesnya sebanyak 5 (lima). Misalkan Solihin nilai UASBNnya 21 sedangkan passing grade di SMP yang dituju 24,63. Maka dia bisa diterima karena 21 + 5 = 26. Namun ketentuan ini penyebaran informasinya hanya melalui UPT Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan PGRI.
Besaran keringanan biaya bagi putra/putri guru yang melanjutkan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan. Begitu pula jenis biayanya. Namun, biaya untuk pakaian yang beratribut sekolah dan biaya studi wisata kurang sepatutnya jika memohon keringanan pada sekolah.
Berdasarkan PP 74 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 bahwa aturan itu ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan terutama SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan perguruan tinggi harus membuat pedoman pemberian kemudahan pendidikan bagi putra/putri guru.
Yang harus ada dalam pedoman itu adalah:
1. Syarat-syarat
2. Waktu pendaftaran
3. Prosedur pendaftaran
Syarat-syarat calon peserta didik yang memanfaatkan kemudahan ini sebagai berikut:
1. Memenuhi persyaratan akademik
Memiliki ijazah atau STTB.
2. Belum menikah
Persyaratan ini hanya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi cukup dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
3. Orang tuanya menjadi anggota aktif organisasi profesi pendidikan seperti PGRI.
Dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangan dari PGRI Cabang sekolah yang dituju.
Di bawah ini contoh pedoman penerimaan siswa baru SMP SBI yang telah memperhatikan maslahat tambahan bagi guru dalam kelanjutan pendidikan putra/putrinya:

Pedoman Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri 1 Karangbolong
1. Jalur Umum
a. Pendaftaran tanggal 2–6 Juli 2009
b. Pengumuman hasil tes tanggal 8 Juli 2009
c. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
d. Persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
2) Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
3) Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ( diberi nama dan asal SD/MI) dan ditempelkan pada lembar format foto.
4) Menyerahkan format 1 (daftar kolektif ) asli dan foto kopi serta formulir Komputasi Data / PPDE dimasukkan pada map folio.
5) Pendaftaran dilakukan secara kolektif

2. Jalur Prestasi
a. Siswa lulusan SD/ MI di Wilayah Kecamatan Ciledug yang memiliki prestasi :
1) Juara I Lomba Mata Pelajaran dan atau Olimpiade MIPA tingkat Kecamatan
2) Juara I Lomba Siswa Berprestasi Tingkat Kecamatan
b. Siswa lulusan SD/ MI di luar Wilayah Kecamatan Ciledug yaitu Kecamatan Pabuaran, Waled, Pasaleman, Pabedilan, Losari, Babakan, dan Gebang hanya Juara I Siswa Berprestasi.
c. Khusus yang berprestasi di bidang olah raga, kesenian, dan keagamaan ( Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ):
· Juara I, II, III perorangan tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional / internasional.
· Juara I beregu tingkat kabupaten.
· Juara I, II beregu tingkat provinsi.
· Juara I, II, III beregu tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional / internasional.
Sedangkan untuk olah raga beregu pengaturan penempatan siswa tersebut diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
3. Pendaftaran tanggal 2–3 Juli 2009
4. Pengumuman tanggal 8 Juli 2009
5. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
6. Persyaratan:
a. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
b. Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
c. Menyerahkan Piagam dan fotokopinya
d. Menyerahkan formulir pendaftaran

3. Jalur Maslahat
Jalur ini hanya bagi peserta didik yang orang tuanya guru dan memiliki kartu anggota serta berdomisili di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
a. Pendaftaran tanggal 29 Juni-1 Juli 2009
b. Pengumuman Hasil Tes tanggal 8 Juli 2009
c. Daftar Ulang tanggal 9 - 11 Juli 2009
d. Persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2009
2) Menyerahkan Foto copy Ijazah/STTB SD/MI/Program Paket A rangkap 1 (satu) yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
3) Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar ( diberi nama dan asal SD/MI) dan ditempelkan pada lembar format foto.
4) Menyerahkan format 1 (daftar kolektif ) asli dan foto kopi serta formulir Komputasi Data / PPDE dimasukkan pada map folio.
5) Melampirkan surat keterangan maslahat tambahan dari PGRI Kecamatan Ciledug.
6) Menyerahkan foto kopi kartu anggota PGRI.
7) Pendaftaran dilakukan secara pribadi.


*) Penulis adalah Bendahara PGRI Cabang Kecamatan Ciledug.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar