Jumat, 06 November 2009

Sertifikasi antara Asa dan Realita

Sertifikasi antara Asa dan Realita
Oleh Yamin, guru SMP Negeri 1 Ciledug

Sebelum tunjangan profesi dicairkan oleh pemerintah banyak guru atau pejabat yang mengatakan bahwa tunjangan profesi akan dibayar oleh yen, yaitu “ Yen ana duit “. Namun, setelah tunjangan profesi dibayar oleh pemerintah banyak para guru yang terperangah, kaget, dan haru. Sebagai ungkapan rasa syukur hampir di setiap sekolah mengadakan acara syukuran alias makan-makan. Bahkan ada yang diadakan di rumah makan atau restoran yang bergengsi untuk menghibur teman sejawatnya yang belum beruntung.
Namun, ada celoteh dari guru yang belum mendapat tunjangan profesi, “Sekarang sih yang sudah mendapat tunjangan mohon untuk mengerjakan tugas-tugas tambahan lainnya karena merekalah yang gajinya dua kali lipat. Jadi, pantaslah timbul rasa cemburu dan iri kepada yang sudah mendapat tunjangan profesi. Selalu mengawasi kinerja teman sejawat yang sudah mendapat tunjangan profesi walaupun tidak dapat mandat dari atasannya. Kalau kinerjanya jelek berarti tidak professional lagi. Kalau sudah jelek apa bisa dicabut tunjangannya?
Bagi yang merasa senior, mungkin menjelang pensiun dan yang tidak melanjutkan kuliah S1 karena tanggungan keluarganya cukup berat, ada yang berkomentar, “ Pemerintah tidak adil, kita yang sudah lama mengabdi tidak/kurang dihargai.” Alhamdulillah pemerintah memperhatikan hal tersebut. Dalam PP nomor 74 tahun 2008 pasal 66 bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, guru dalam jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pemerintah juga menghargai guru-guru yang rajin mengikuti pendidikan formal untuk meningkatkan kemampuan akademisnya dengan memberikan sertifikat pendidik secara langsung. Hal itu tercantum dalam PP nomor 74 tahun 2008 pasal 65 yaitu:
1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
“Aneh kalau guru mendapat tunjangan profesi sedangkan pengawas tidak” kata pengawas rumpun mata pelajaran, “ Ini belum adil.” Hal itu pun diperhatikan oleh pemerintah PP nomor 74 tahun 2008 pasal 67 yaitu pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai guru;
c. mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada departemen sebagai guru Ttetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Guru pemegang sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan pun tetap diberi tunjangan profesi guru jika yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.

Sanksi bagi guru menurut PP 74 tahun 2008 Pasal 63 yaitu:
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(3) Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi Guru;
b. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
c. pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.

(4) Guru yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
b. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
c. penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
d. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.

Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Siapakah yang berhak menilai/mengawasi kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial? Tentu saja kepala satuan pendidikan, pengawas, dan Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik. Mari kita tingkatkan kinerja guru sesuai dengan harapan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar