Jumat, 06 November 2009

Strategi Penerimaan Anggota Baru

Strategi Penerimaan Anggota Baru
Oleh: Yamin*, guru SMP Negeri 1 Ciledug

Menurut Ketua Umum Pusat PGRI, DR. Sulistiyo untuk mewujudkan keinginan agar PGRI mampu melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi seperti yang tertuang dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen, dan organisasi ketenagakerjaan, perlunya melaksanakan konsolidasi organisasi secara sistematis dan organisatoris. Konsolidasi yang mendesak dilaksanakan terutama dalam penataan keanggotaan dan kepengurusan:
a. Keanggotaan.
Pengurus PGRI di ranting, Cabang, dan Kabupaten/Kota harus mempunyai data keanggotaan yang jelas. Kejelasan data itu juga akan menjadi dasar pendataan keanggotaan organisasi secara nasional. PB PGRI pada tahun 2008 memprogramkan gerakan penerimaan anggota baru, untuk guru dan tenaga kependidikan baik negeri maupun swasta.
b. Kepengurusan
Kepengurusan dalam PGRI di semua tingkatan perlu dilakukan penerbitan. Pengurus PGRI Provinsi yang belum melaksanakan konsolidasi dengan baik, kami berharap untuk segera melakukan penertiban dan penataan. Penataan itu antara lain, pembentukan kepengurusannya, surat keputusan pengesahannya, kepatuhan dalam menyelenggarakan forum organisasi (konferensi, rapat-rapat, dan pertemuan-pertemuan organisasi).
Kita sering mendengar dari kalangan guru-guru SMA/SMK yang mengatakan bahwa PGRI banyak dikuasai / didominasi oleh guru-guru SD, kegiatannya kebanyakan untuk kalangan SD, PGRI hanyalah organisasi yang memungut iuran dari guru-guru. Keluhan tersebut janganlah ditanggapi dengan negatif tapi berilah tanggapan yang posistif.
Hal itu terjadi bisa saja karena:
1. Anggota kurang memahami AD/ART PGRI yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban dari anggota. Berdasarkan pasal 9 anggota mempunyai kewajiban untuk:
(a) menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
(b) menjunjung tinggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
(c) mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
(d) melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
(e) membayar uang pangkal dan iuran anggota, dan
(f) memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan atau ada kaitannya dengan organisasi.
Sedangkan mengenai hak anggota menurut pasal 10 sebagai berikut:
(1) Anggota biasa memiliki:
(a) hak pilih yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi,
(b) hak suara yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara,
(c) hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,
(d) hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak- hak keanggotaannya, dan
(e) hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Anggota luar biasa memiliki; hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
(3) Anggota kehormatan memiliki hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
Oleh karena itu, dalam majalah Dialektika berikutnya hendaknya dimuat tentang AD/ART PGRI hasil Kongres PGRI di Palembang agar diketahui oleh semua anggota maupun bukan anggota.
2. Program-program yang ada tidak diketahui oleh seluruh anggota karena informasi hanya sampai pada kepala sekolah. Hasil-hasil pleno baik tingkat kabupaten maupun cabang kurang tersosialisasikan kepada anggota padahal hasil pleno adalah salah satu dari ketentuan organisasi.
Jawablah dengan santun “ Tolong tunjukkan jika ada kegiatan-kegiatan / program yang hanya untuk guru-guru SD kalaupun banyak diikuti oleh guru-guru SD itu hanya karena jumlah anggota PGRI dari guru-guru SD lebih banyak, tolong usulkan/buatkan program yang diharapkan oleh kalangan guru SMA/SMK, organisasi apapun tanpa iuran dari anggotanya takkan berjalan karena iuran itu salah satu kewajiban dari anggota.”
3. Untuk meyakinkan teman-teman tersebut tidak akan cukup dengan kata-kata tapi jawab pula dengan karya nyata. Tunjukkan karya nyata / usaha / perjuangan PGRI yang membawa anggota lebih sejahtera dibandingkan guru-guru sebelumnya seperti memperjuangkan tunjangan fungsional guru, sertifikasi, perlindungan hukum bagi guru yang terkena kasus, dan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang angka kredit bagi para guru.
Pendekatan kepada Kepala SMA/SMK merupakan hal yang bisa pengurus lakukan. Pendekatan itu bisa dengan bersilaturahmi kepada Kepala Sekolah, kalau ada guru sakit/kena musibah segera kunjungi, kalau ada guru mau hajatan cobalah datang pada malam H-1, atas nama PGRI berikanlah kartu ucapan selamat hari Raya, percepat pembuatan kartu anggotanya, kalau bertemu tersenyum dan sampaikan “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” bagi yang beragama Islam, “ Salam Sejahtera” bagi yang beragama di luar Islam.
“Tak kenal maka tak sayang” oleh karena itu sosialisasikan program -program PGRI kepada guru-guru SMA/SMK. Adapun waktu sosialisasinya bisa dirundingkan dengan Kepala Sekolah yang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Misalkan dalam acara rapat sekolah, pengurus bisa melakukannya tapi acara PGRI didahulukan barangkali rapatnya tidak ingin dihadiri oleh pengurus PGRI.
Kepala SMA/SMK dijadikan salah satu anggota Badan Penasihat PGRI Cabang karena menurut AD/ART pasal 91 ayat 1 bahwa Badan Penasihat paling sedikit 3 orang. Jadi pengertiannya boleh lebih dari 3 orang. Misalnya di salah satu kecamatan jumlah SMP Negeri ada 2, SMA Negeri ada 1, SMK swasta ada 1, maka Badan Penasihatnya terdiri dari:
1. Kepala UPTD Pendidikan,
2. Kepala SMA/SMK,
3. Kepala SMP Negeri 1,
4. Kepala SMP Negeri 2,
5. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dalam penjaringan bakal calon pengurus dukunglah guru senior yang ada di SMA/SMK agar terpilih menjadi Wakil Ketua Cabang atau pengurus cabang. Jika sudah masuk menjadi pengurus maka tanggung jawabnya pun semakin besar dan merasa dihargai oleh kalangan guru SD. Mudah-mudahan kontribusinya pun semakin besar terhadap organisasi.
Dalam konferensi kerja cabang yang diadakan setiap tahun ( pasal 84 ayat 1 ), hendaknya diundang guru yang berpengaruh (Kepala Sekolah atau Wakaseknya) minimal sebagai peninjau agar lebih memahami program-program PGRI. Hal itu sejalan dengan pasal 84 ayat 4 yang menyatakan bahwa peserta konferensi kerja cabang terdiri dari : utusan ranting, pengurus cabang, wakil pengurus PGRI kabupaten/kota, wakil pengurus anak lembaga dari badan khusus tingkat cabang, wakil himpunan profesi dan keahlian sejenis tingkat cabang, dan peninjau.
Ada pepatah “rambut sama hitam pendapat berbeda-beda” jadikan perbedaan itu seperti warna-warni sehinggga PGRI menjadi lebih indah dan jangan jadikan perbedaan itu sebagai lawan. Oleh karena itu, tampung setiap keinginan/saran yang disampaikan oleh anggota selama tidak bertentangan dengan AD/ART PGRI dan bisa dilaksanakan.
Dalam setiap kegiatan PGRI masukkan sebagai panitia. Dengan menjadi panitia maka dengan sendirinya akan menjadi anggota yang aktif di PGRI.
Kalau ada undangan kegiatan di SMA/SMK upayakan untuk selalu hadir karena menghadiri undangan merupakan kewajiban bagi yang diundang.
Terakhir tentunya mendoakan “ mudah-mudah teman-teman kita berkenan menjadi anggota PGRI aktif sehingga organisasi profesi dan perjuangan akan semakin kuat dan solid.
Menurut Ketua Umum Pusat PGRI, DR. Sulistiyo mutu pendidikan sampai sekarang belum sesuai harapan. Profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan guru masih harus diperjuangkan. Kondisi itu kita harapkan segera berubah menjadi lebih baik. Guru sebagai komponen utama dan terpenting dalam pendidikan, haruslah menjadi pihak yang paling berperan dalam memperjuangkan perubahan tu. Keberhasilan melakukan perubahan itu, adalah kemenangan. Kemenangan hanya akan kita raih jika kita kuat. Karena itulah, PGRI harus mampu membangun kekuatan dengan menyatukan guru seluruh tanah air, bersatu padu, berserikat, berhimpun dalam wadah organisasi, PGRI. Pengurus organisasi ini berkewajiban menjadikan organisasi ini tumbuh dan berkembang menjadi kuat dan bermartabat. Maju tidaknya organisasi ini bergantung pada pengurus dan anggota PGRI, bukan kepada orang lain.
Ingat “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh” bersatulah wahai guru-guru baik negeri maupun swasta. Umat Islam tidak akan rusak kecuali oleh perbuatan umat Islam sendiri. Begitu pula PGRI, tidak akan rusak kecuali oleh kita sendiri yang merusaknya dan orang-orang yang memahami pendidikan. Mudah-mudah tulisan ini dijadikan bahan renungan kita khususnya pengurus cabang dan bermanfat bagi kita semua.
*) Penulis adalah Sekbid Advokasi dan Perlindungan Hukum PGRI Cabang Ciledug.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar